Masih Ingat Jessica ? Lama Tak Terekspos, Begini Nasibnya Sekarang ..

3 tahun yang lalu publik sempat dihebohkan dengan kematian wanita yang bernama Wayan Mirna Salihin sesudah meminum kopi vietnam pesanan temannya, Jessica Kumala Wongso yang diperkirakan berisi racun sianida.


Kejadian na'as yang melibatkan Jessica Kumala Wongso tersebut tepatnya terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.

Lama tak tersorot, kabar baru hadir dari Jessica yang sekarang tengah menjalani masa tahanan.
Kabar itu bahkan menciptakan mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.
Otto mengonfirmasi upaya Mahkamah Agung (MA) menampik permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang dikemukakan Jessica.

"Ya putusan hakim mesti saya hargai," kata Otto ketika dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani permasalahan yang dijalani Jessica.

Otto menyatakan Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengemukakan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.


Meski tak lagi menangani permasalahan Jessica, Otto menyatakan sedih memahami kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin PK-nya, namun saya tetap percaya pada jessica," ujarnya.

Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak terdapat satupun CCTV yang menunjukkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang mengakibatkan Mirna tewas.

Diberitakan bahwa MA menampik permohonan PK yang dikemukakan Jessica Kumala Wongso, terpidana permasalahan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.


PK yang dikemukakan yakni untuk meringankan hukuman untuk Jessica semenjak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Jessica mengemukakan PK sesudah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditampik MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica adalah terpidana permasalahan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal sesaat sesudah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

sumber:grid,id

Komentar